Penggunaan UU TPPU Bisa Seret Tersangka Baru
Terkait Kasus Pencucian Uang dalam IPO GarudaSenin, 13 Februari 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat M Nazaruddin, diyakini bakal menyeret tersangka lainnya. Sebab, pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang terkait pencucian uang untuk pembelian saham Garuda Indonesia itu bisa diseret ke meja hijau.
Namun dalam kasus NAzaruddin itu Agus tak mau mendahului penyidik KPK. "Nanti akan terlihat terang berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikannya," tandasnya.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski KPK menggunakan UU TPPU namun belum tentu semua pihak yang menikmati aliran uang dari hasil pencucian uang haram itu bisa dijerat KPK. "KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," ujar Johan.
JAKARTA - Penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat M Nazaruddin, diyakini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
Sabtu, 23 November 2024 – 01:10 WIB - Humaniora
Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
Sabtu, 23 November 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
Jumat, 22 November 2024 – 21:19 WIB - Humaniora
Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
Jumat, 22 November 2024 – 21:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC Berakhir Dramatis, Cek Klasemen Liga 1
Jumat, 22 November 2024 – 21:11 WIB - Sepak Bola
Reaksi Kecewa Pieter Huistra Seusai Borneo FC Takluk dari Persib, Singgung Wasit
Jumat, 22 November 2024 – 23:03 WIB - Pilkada
Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
Jumat, 22 November 2024 – 20:51 WIB - Kriminal
Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar
Jumat, 22 November 2024 – 21:20 WIB - Humaniora
KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
Jumat, 22 November 2024 – 20:06 WIB