Penghapusan Airport Tax Sudah Bisa Diterapkan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah sepakat untuk menyatukan biaya pajak bandara atau airport tax ke dalam harga tiket pesawat.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, pemberlakuan penghapusan Airport Tax berdasarkan SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014, sudah dikeluarkan. SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September 2014
"Artinya pemberlakuan penghapusan airport tax sudah berlaku sejak SK tersebut dikeluarkan. Surat edarannya juga sudah ada," ujar Barata saat dihubungi JPNN, Minggu (14/9).
Meski SK sudah keluar, pemberlakuan airport tax belum langsung bisa dijalankan. Kata Barata, pemberlakuan airport tax tersebut akan diterapkan ketika mekanisme teknisnya dapat diselesaikan antara maskapai dengan otoritas bandara, seperti sistem teknologinya.
"Sekarang tinggal proses pembahasan, pihak maskapai sedang menyusun mekanisme pemungutan dan pembayaran PSC dengan pihak Angkasa Pura," terang dia.
Kebijakan tersebut nantinya bakal diberlakukan di seluruh bandara dan seluruh maskapai. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kerepotan mengantre di loket airport tax.
"Mekanisme teknisnya harus diatur. Jadi harus sesegera mungkin. Ketika masalah teknis sudah bisa diatur ya diberlakukanlah kebijakan tersebut," tukas Barata.(chi/jpnn)