Penghasilan Buruh tak Menentu, Beralih Jual Sabu-sabu
jpnn.com - LAMPUNG - Agung Irawan (38) dan Putra Ade Candra (34) mendekam di sel tahanan Polda Lampung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Agus dan Putra merupakan warga Beringinraya, Kemiling.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Raswanto mengatakan, keduanya ditangkap petugas di dua tempat yang berbeda. Agus lebih dulu ditangkap di sebuah rumah makan di Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan Agus berawal dari informasi yang diperoleh dari warga. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai buruh ini, polisi menemukan 5 gram paket sabu-sabu. Dari keterangan Agus, polisi mendapati nama Ade.
Tidak ingin buruannya lepas, polisi langsung melakukan pengembangan. Ade berhasil ditangkap, kamis (30/7) pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan Ade, polisi menyita dua gram sabu.
Menurut Agus, dirinya sudah setahun berbisnis sabu. Dia beralasan, uang dari kerja sebagai buruh bangunan tak mencukupi. Hal senada juga disampaikan Ade. Pria yang berprofesi sebagai pengojek ini juga mengaku kerap kekurangan uang.
”Sehari maksimal saya mendapat uang Rp 50 ribu, itu pun jika ramai. Terkadang hanya Rp 25 ribu,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 112 sub pasal 114 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(mhz/c1/wdi/jpnn)