Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghasilan di Atas Rp 1,5 Juta per Bulan Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

Rabu, 27 Maret 2019 – 05:43 WIB
Penghasilan di Atas Rp 1,5 Juta per Bulan Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg - JPNN.COM
Kelangkaan gas elpiji 3 Kg. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG REDEB - Pengusaha UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah) yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Wiyati mengatakan hingga saat ini, ada sebanyak 1.307 UMKM di Kabupaten Berau.

Sebanyak 728 di antaranya merupakan UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan. Artinya, ada sebanyak 579 UMKM yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan.

“Kalau pendapatan UMKM di atas Rp 1,5 juta setiap bulan, tentu mereka sudah tidak berhak lagi menggunakan gas elpiji 3 kilogram,” tegas Wiyati.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa tabung gas elpiji yang berbentuk melon tersebut pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan untuk masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Melainkan itu didistribusikan kepada masyarakat miskin dan kategori lainnya seperti UMKM berpendapatan di bawah Rp 1,5 juta per bulan.

BACA jUGA: Pertamina Aktifkan Pangkalan Tanggap Darurat Minyak Tanah di Sentani

Namun kenyataannya di lapangan, masih banyak UMKM yang berpenghasilan tinggi terus menggunakan elpiji subsidi pemerintah tersebut. “Ini yang kami sayangkan. Kenapa masih ada pihak-pihak yang tidak berhak, masih saja menggunakan gas melon itu,” terangnya.

Akibat penyaluran elpiji subsidi tidak tepat sasaran, Wiyati menyebut wajar saja apabila tabung gas 3 kg tersebut selama ini kerap langka dan dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun kenyataannya di lapangan, masih banyak UMKM yang berpenghasilan tinggi terus menggunakan elpiji 3 Kg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close