Penghasilan Resmi Ratusan Juta, Dhana Tetap Terima Sogokan
Senin, 02 Juli 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Dhana Widyatmika, terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang ternyata memiliki penghasilan total hingga Rp 129 juta di tahun 2011 saat ia menjabat sebagai PNS golongan III C di Direktorat Jenderal Pajak. Jabatan terakhir Dhana di Ditjen Pajak adalah Account Representatif pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua.
Selain mendapat gaji dalam jumlah besar, Dhana juga mendapat penghasilan sampingan dari gaji sebagai komisaris PT Mitra Modern Mobilindo. Jumlahnya sekitar Rp 10 juta per bulan sejak tahun 2006 hingga Februari 2012. Tak hanya itu, pria kelahiran Malang, 3 Maret 1974 itu juga mendapatkan dana dari usaha peternakan ayam sejak tahun 2009 hingga Februari 2012 dengan total keseluruhan sekitar Rp 104 juta. Usaha lain yang dilmilikinya adalah minimarket Betamart dengan keuntungan Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Meski mendapat gaji dan penghasilan berlipat ganda, kata JPU, Dhana ternyata masih menerima sejumlah uang hasil korupsi. "Terdakwa Dhana Widyatmika selain menerima uang penghasilan resmi, juga menerima sejumlah uang dari sumber yang berasal dari tindak pidana korupsi. Itu kemudian secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikannya," kata JPU Wismantanu saat membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten.
JAKARTA - Dhana Widyatmika, terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang ternyata memiliki penghasilan total hingga Rp 129 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Sosial
Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
Minggu, 29 September 2024 – 09:31 WIB - Hukum
Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
Minggu, 29 September 2024 – 08:42 WIB - Hukum
Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
Minggu, 29 September 2024 – 08:13 WIB - Hukum
Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
Minggu, 29 September 2024 – 07:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
Minggu, 29 September 2024 – 08:42 WIB - Humaniora
Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
Minggu, 29 September 2024 – 07:04 WIB - Moto GP
Lihat Betapa Fenomenalnya Marquez di Sprint MotoGP Indonesia
Minggu, 29 September 2024 – 08:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 29 September 2024
Minggu, 29 September 2024 – 05:00 WIB - Dahlan Iskan
Nasib Kakak
Minggu, 29 September 2024 – 07:16 WIB