Penghasilan Transmigran Capai Rp 422 Juta
Senin, 15 Agustus 2011 – 19:35 WIB
Juara II Transmigran Teladan diraih Sunarto. Transmigran kelahiran Yogyakarta yang menempati UPT lokasi transmigrasi di Senggi, Keerom, Papua ini berpenghasilan Rp 422.995.000 per tahun atau lebih dari Rp 35 juta per bulan. Sedangkan juara III diraih Muslimin, transmigran asal Banyumas, Jawa Tengah yang menempati lokasi transmigrasi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berpenghasilan Rp 109.205.000 per tahun.
Sementara itu juara 1 petugas pembina permukiman transmigrasi diterima oleh Simon Tato yang berasal dari lokasi transmigrasi Sinyonyoi, Mamuju, Sulawesi Barat. Sedangkan Juara 2 diraih Jannaturahimah asal Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan Juara 3 diraih Laode Foto asal Oensuli, Muna Sulawesi Tenggara.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muahimin Iskandar memberikan penghargaan Transmigran Teladan dan Petugas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 15:53 WIB - Humaniora
Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
Minggu, 24 November 2024 – 15:52 WIB - Hukum
Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 15:15 WIB - Nasional
Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
Minggu, 24 November 2024 – 14:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB