Penghentian Kurikulum 2013 seperti Buah Simalakama
Nah, untuk mematangkan kembali konsep K-13 tersebut, pemerintah akan membentuk tim khusus pengembangan kurikulum. "Tugas pengembangan Kurikulum 2013 akan dikembalikan kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud. Pengembangan Kurikulum 2013 tidak lagi ditangani tim ad hoc yang bekerja jangka pendek," ujar Anis.
Namun, lanjut Anis, Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan penerapannya di sekolah-sekolah yang telah mengimplementasikan K13 selama tiga semester. Dan ke depan, Sekolah-sekolah ini akan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.
"Sembari terus mengimplementasikan K-13 disejumlah sekolah, Kemendikbud akan melakukan perbaikan fundamental terhadap Kurikulum 2013 agar lebih tersempurnakan," tuntasnya.
Sementara, keputusan Anies untuk menghentikan K-13 dan mengevaluasi kembali kurikulum, diamini oleh pengamat pendidikan, Darmaningtyas. Menurutnya, keputusan Mendikbud untuk menerapkan K-13 secara bertahap itu secara teknis dapat diterima.
Mengingat kondisi Indonesia yang amat beragam dilihat dari aspek geografis, sosial, budaya, serta infrastruktur transportasi dan komunikasi. Namun, Tyas menggarisbawahi persoalan fundamental K13 bermasalah dan harus dievaluasi.
"Justru secara konseptual kurikulum ini bermasalah, seperti keberadaan kompetensi inti yang dapat mengacaukan epistimologi setiap bidang pelajaran. Penambahan jam pelajaran agama di SD hingga dua jam, tapi pelajaran seni dan olah raga terbatas. Serta penempatan pelajaran bahasa daerah dalam kurikulum daerah, karena ternyata di lapangan guru bahasa daerah yang dasar mengajarnya hanya Pergub tidak bisa mengikuti sertifikasi," jelas Tyas, yang juga mantan tim pembahas K-13 di era M. Nuh. (fad)