Penghentian Pengerjaan Proyek Tol Japek di Area Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pengaturan waktu pengerjaan tiga proyek yang tengah dikerjakan di sepanjang tol Jakarta - Cikampek, terutama di area-area tertentu yang tingkat kemacetannya tinggi.
“Pada dasarnya kami minta kepada pelaksana tiga proyek ini untuk secara bergantian melakukan pengerjaan proyek di area-area yang tingkat kemacetannya tinggi dengan melakukan manajemen waktu dan lokasi. Jadi pengerjaan tiga proyek tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Rabu (21/11).
Seperti diketahui, adanya beberapa pembangunan Proyek Strategis Nasional di lintas Tol Jakarta - Cikampek seperti : pembangunan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, dan LRT Jabodebek, berdampak pada meningkatnya kemacetan lalu-lintas di jalan tol tersebut.
Hengki menjelaskan, pengaturan pengerjaan proyek yaitu dengan menghentikan sementara pengerjaan proyek kereta cepat dan LRT Jabodebek yang sedang dikerjakan di area tol Japek antara kilometer 11-17.
Dengan pertimbangan, kedua proyek tersebut memiliki waktu pengerjaan yang lebih panjang dari waktu target penyelesasian daripada tol elevated. Kemudian, berdasarkan laporan dari Jasa Marga dan Kepolisian, jalan tol japek antara kilometer 11 s.d 17 merupakan area yang sering mengalami kemacetan cukup tinggi.
“Jadi permintaan penghentian proyek hanya dilakukan di area tertentu japek di sepanjang kurang lebih 5 kilometer saja yang dianggap sering mengalami kemacetan,” tutur dia.
Menindaklanjuti hal itu, pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengurangi tingkat kemacetan di tol Japek. Di antaranya dengan kebijakan pemerlakukan ganjil-genap di gerbang tol Bekasi Barat, Bekasi Timur dan sedang disosialisasikan di GT Tambun.
Kemudian, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V yang melintas di Tol Japek, serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin - Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.