Penghina Islam dan Alquran Diciduk di Rumahnya
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Brigjen Fadil Imran mengatakan, memang telah menangkap Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moes di rumahnya di Jalan Kh Hasyim Ashari, Buaran Indah, Tangerang. ”Subdit II yang melakukan penangkapan,” ujarnya.
Pidana yang diduga dilakukan adalah memposting ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang-undang 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
”Saat ini masih dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan,” ujarnya pada Jawa Pos kemarin.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumahnya, terdapat sejumlah barang bukti yang didapatkan.
Salah satunya sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mengunggah konten ujaran kebencian. ”Kami masih mendalaminya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Cahyo Gumilar yang diduga melakukan ancaman dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Terdapat sebuah foto yang diedit tampak tiga orang yang salah satunya sedang ditodong senjata dan sebuah pisau. Orang yang ditodong itu wajahnya mirip dengan Jokowi. (idr)