Penghina Ketua MUI Sukabumi Ini Ditangkap, Perhatikan Tampangnya
TT pun dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
"Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi," ucap AKBP Dedy.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila mengaku telah menggali alasan tersangka mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Sukabumi almarhum KH A Komarudin.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat unggahan itu, hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari unggahan tersangka," ujar AKP Rizka. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?