Penghina Nabi Masih Ditahan Polda Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadikurniawan (39) masih di ruang tahanan Polda Jatim.
Rendra diamankan Tim Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jatim terkait penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Menurut Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, perkataan yang dilontarkan Rendra sangat tidak patut diunggah ke media sosial.
"Semua ucapannya menjadi viral di media sosial, terutama di akun Instagram-nya ini mengandung ujaran kebencian, hate spech, dan sangat meresahkan masyarakat," ujar Frans.
Rendra ditangkap di kawasan Trawas Mojokerto oleh tim gabungan Cyber Crime Polda Jatim dan Polres Mojokerto Kamis (26/4) siang tanpa perlawanan.
Pelaku ditangkap atas laporan Banser Sidoarjo, setelah videonya viral di media sosial.
"Setelah ditangkap, Rendra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kombes Frans.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE atau pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (pul/jpnn)