Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 17 Januari 2018 – 09:49 WIB
Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara - JPNN.COM
M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah duduk di kursi pesakitan. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah divonis 18 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui Facebook dan Twitter.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan kurungan penjara," ucap majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1) siang.

Selain hukum penjara, dalam amar putusan majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp 10 juta."Bila mana tidak dibayarkan denda tersebut. Terdakwa diwajibkan untuk mengantikan hukum selama 1 bulan kurungan penjara," ucap majelis hakim.

Dalam kasus ini, Farhan Balatif terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menyikapi putusan tersebut, Farhan Balatif menyatakan terima. "Saya terima pak majelis hakim," tutur Farhan Balatif. Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Raskita JF Surbakti.

Sedangkan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Raskita J.F Surbakti menyebutkan terdakwa diamankan di kediamannya di Jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 9 Agustus 2017, lalu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan terdakwa untuk menghina Presiden dan Kapolri berupa dua unit Laptop dan Handpone.

M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah divonis 18 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News