Penghulu Minta Perlindungan
Merasa Jadi Target Jaksajpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali kemarin bertemu dengan perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI). Pertemuan ini membahas rencana petugas penghulu yang mogok kerja mulai 1 Januari 2014 nanti. Sampai pertemuan dua jam itu berakhir, belum ada solusi kongkret.
Setelah pertemuan Suryadharma mengatatakan pihaknya tidak bisa menghalangi niat para petugas KUA itu untuk membatasi pelayanan pernikahan di luar hari kerja dan di luar kantor.
"Jadi bukan mogok total, tetapi menghentikan sebagian pelayanan," ujar dia di Jakarta kemarin.
Menteri yang akrab disapa SDA itu mengatakan, per 1 Januari 2014 nanti sudah tidak ada lagi pelayanan pencatatan nikah di luar balai nikah KUA untuk menghindari praktek gratifikasi.
Suryadharma mengatakan, Kemenag pusat tidak bisa menghalangi rencana petugas penghulu itu. Dia menuturkan posisi Kemenag pusat saat ini adalah tidak melarang tetapi juga tidak menganjurkan. Ia menegaskan bahwa penghentian sementara ini diambil untuk menjaga kehormatan dan martabat penghulu.
Dia meminta masyarakat umum memandang dengan arif fenomena ini. Dia mengatakan keputusan penghentian sebagian pelayanan pencatatan nikah itu merupakan wujud dari tingginya kesadaran hukum para penghulu.
"Jika masih mencatatkan nikah di luar kantor, maka akan berpotensi menerima gratifikasi. Nanti kena hukuman, lebih baik dihindari," ujarnya.
Dalam pertemuan kemarin, Menag menyampaikan lagi niatnya untuk segera berkonsultasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Pertemuan ini diantaranya adalah membahas kasus hukum yang menimpa sejumlah penghulu hingga kepala KUA. SDA menerima informasi bahwa saat ini ada sejumlah penghulu yang tengah dibidik pihak kejaksanaan.
"Setidaknya ada enam penghulu yang sedang diincar petugas kejaksaan," papar SDA. Tetapi dia tidak merinci penghulu dari daerah mana saja.
Sementara itu pihak APRI mendatangi Kemenag untuk menuntut Suryadharma segera mengeluarkan regulasi pencatatan nikah yang baru. Inti dari regulasi itu adalah, menghindarkan penghulu dari label sebagai pejabat penerima dana gratifikasi.
Ketua APRI Wakimun mengatakan sampai saat ini pemerintah pusat belum tegas dalam melindungi penghulu."Posisi saat ini pemerintah pusat membiarkan penghulu diposisikan sebagai penerima dana gratifikasi," jelas dia.
Sehingga saat ini sejumlah penghulu di Jatim menjadi bidikan aparat kejaksanaan karena dikaitkan dengan pemberian gratifikasi. Dia berharap aturan baru itu terbit secepatnya. Jika tidak mulai 1 Januari nanti, penghulu tidak akan melayani pencatatan nikah di luar hari kerja dan di luar kantor. (wan/kim)