Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis

Selasa, 19 November 2024 – 16:45 WIB
Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis - JPNN.COM
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers penggerebekan rumah produksi tembakau sintetis di Dago Pojok, Kota Bandung, Selasa (19/11). Foto: Doc. Polres Cimahi

"Mereka meracik sendiri bahannya, mereka memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis, dan mereka perjualbelikan melalui medsos," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No 300 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

RF dan SH terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara karena memproduksi tembakau sintetis dan memperjualbelikan. (mcr27/jpnn) 

Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar sebuah rumah produksi tembakau sintetis yang sudah beroperasi selama 1 tahun di daerah Dago Pojok.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News