Pengin Bergaya, Pengamen Curi Baju Bermerek di Mal
Minggu, 30 Juni 2019 – 10:14 WIB
Di hadapan petugas, pemuda yang sehari - hari bekerja sebagai pengamen itu mengaku butuh baju baru untuk dipakai sehari - hari.
"Pelaku Dwiki sebenarnya tidak beraksi sendirian, melainkan bersama temannya, yang memilih keluar mal terlebih dahulu," imbuh Kompol Masdawati.
Akibat perbuatan pelaku, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 1,250 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dwiki dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(end/jpnn)