Pengin Ikut Nyoblos? Segera Rekam E-KTP ya
jpnn.com - LHOKSEUMAWE – Warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), terancam tidak bisa ikut menggunakan hak pilihnya saat pilkada 2017 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), kemarin.
Dia mengatakan, ketentuan e-KTP menjadi salah satu syarat masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di pilkada Aceh 2017 mendatang.
“Bagi masyarakat belum memiliki e-KTP, maka terpenting saat ini adalah melakukan perekaman e-KTP terlebih dulu. Nanti akan diberikan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sudah merekam e-KTP,” ucap Ketua KIP Aceh ini.
Dia menyebutkan, tugas pihaknya sekarang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyampaikan kepada pihak terkait, jika belum memiliki e-KTP maka segera mendatangi Disdukcapil di kabupaten/kota di Aceh.
“Kalau sudah merekam e-KTP bagi yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya asal terdaftar sebagai pemilih di daerah tinggal masing-masing,”jelas Ridwan Hadi.
Sementara itu, data yang diterima Rakyat Aceh dari Disdukcapil Kota Lhokseumawe, ada sekitar 20 ribu lebih warga dari empat kecamatan di Kota Lhokseumawe, belum melakukan perekeman e-KTP.
Begitu juga di Kabupaten Aceh Utara, tercatat ada 10 ribu lebih warga yang belum memiliki e-KTP akibat tidak melakukan perekaman.