Pengin Punya HP, Siswi SMA Rela 3 Kali Digituin Kenalan
Minggu, 25 November 2018 – 01:10 WIB
Polisi menemukan AR dan Ayan Apendi. Keduanya pun dibawa ke Polsek Selat.
“Hasil dari pemeriksaan, benar telah terjadi tindak pidana membawa lari anak di bawah umur selama tiga hari. Antara korban dengan tersangka saling berkenalan melalui media sosial Facebook,” kata Johari, Jumat (23/11).
Johari menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang kekerasan anak di bawah umur dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara,” kata Johari. (ndo/ce/ens//yud/k1/prokal/jpnn)