Pengin Tahu Honor Petugas KPPS di Pemilu 2019?
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Honor yang diterima petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pada Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 550 ribu untuk ketua. Sedangkan anggota Rp 500 ribu.
Hal itu sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara jauh hari sudah menugaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mendata petugas KPPS yang sebelumnya terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Ini untuk mengantisipasi kesulitan merekrut petugas KPPS, mengingat pemilu 2019 merupakan pemilu serentak, dengan lima surat suara yang harus dicoblos pemilih.
“Makanya dipersiapkan jauh-jauh. Misalkan berapa persen yang bersedia menjadi KPPS dan yang kekurangan berapa, itu nanti akan saya follow-up dengan teman-teman stakeholder,” ucap Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi.
Feri pun meminta PPK untuk mempersiapkan penyelenggara di tingkat TPS. Dalam hal ini KPPS. Sehingga persoalan yang terjadi pada 2014, banyak yang tidak bersedia menjadi KPPS, tidak terjadi lagi. Pada Pemilu 2014, KPU Kabupaten PPU sampai merekrut guru sebagai petugas KPPS karena banyak petugas KPPS mengundurkan diri.
Sebagian besar kekurangan petugas tersebut terjadi karena pengunduran diri itu diakibatkan honorarium yang diterima KPPS lebih kecil dibandingkan saat Pilgub Kaltim 2013.
Pada Pilgub Kaltim, petugas KPPS menerima Rp 900 ribu sedangkan Pemilu 2014, ketua KPPS hanya menerima Rp 400 ribu dan anggota Rp 350 ribu.