Pengkhianat Burung
Oleh: Dahlan Iskanjpnn.com - TERBUKTI melanggar konstitusi tapi ya hanya begitu saja.
Putusan wakil ketua DPR Pakistan itu akhirnya dinyatakan tidak berlaku –melanggar konstitusi. Tapi tidak ada hukuman pidana untuknya. Atau belum.
Yang membatalkan putusan wakil ketua DPR itu Mahkamah Agung Pakistan. Dengan suara bulat. Lima hakim agung –seluruh hakim agung menjadi majelis persidangan– berpendapat sama: berarti Perdana Menteri Imran Khan kalah –untuk sementara. Tapi tetap menjadi perdana menteri.
Hari itu, Kamis pekan lalu, Wakil Ketua DPR Qasim Suri memimpin sidang pleno. Acaranya: pemungutan suara atas mosi tidak percaya yang diusulkan oposisi.
Oposisi sudah mengantongi tanda tangan lebih 280 anggota DPR: setuju agar perdana menteri dilengserkan. Berarti sudah melebihi 271 –separo kursi DPR. Hari itu, mestinya, Imran Khan langsung kehilangan kedudukan.
Tapi Qasim Suri membuka sidang dengan membaca keputusan pimpinan DPR: pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan. Alasannya: perdana menteri sudah menulis surat ke presiden untuk membubarkan DPR.
Begitu selesai membacakan putusan itu Qasim langsung menutup sidang. Lalu meninggalkan tempat.
Oposisi mempersoalkan itu: tugas pimpinan sidang adalah memimpin sidang sesuai dengan acara. Bukan membuat keputusan. "Pimpinan sidang tidak boleh membuat keputusan. Itu melanggar konstitusi," ujar oposisi.