Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengorbanan PNS soal Tunjangan Kinerja Tak Sia-Sia, Pertumbuhan Ekonomi Melejit

Minggu, 29 Agustus 2021 – 16:55 WIB
Pengorbanan PNS soal Tunjangan Kinerja Tak Sia-Sia, Pertumbuhan Ekonomi Melejit - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyebut refocusing tunjangan kinerja (tukin) PNS sebagai komponen THR dan gaji ke-13 terbukti berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021.Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai pengorbanan PNS yang merelakan tunjangan kinerja atau tukin mereka pada 2021 direalokasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membuahkan hasil.

"Pengorbanan PNS tidak sia-sia, dana tunjangan kinerja PNS yang di-refocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021," kata Hergun -sapaan Heri Gunawan di Jakarta, Minggu (29/8).

Menurut BPS, pada kuartal II-2021 konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7,07 persen (yoy).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 totalnya mencapai Rp 60 triliun, di mana alokasi untuk THR sebesar Rp 30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp 30 triliun.

Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementera aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Namun, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja sebagai salah satu unsur dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Akibatnya, dana tunjangan kinerja sebesar Rp 12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13.

Hergun menilai kebijakan itu sudah sesuai dengan PP 63 Tahun 2021, di mana pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian pada Pasal 10 juga menjelaskan berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ke-13. Salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (Hergun) menyebut refocusing tunjangan kinerja (tukin) PNS sebagai komponen THR dan gaji ke-13 berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News