Pengrajin Perak Minta PPN Dihapus
Rabu, 29 April 2009 – 14:23 WIB
Dikatakan, para pengrajin perak umumnya membeli bahan baku dari Aneka Tambang, namun karena dikenakan PPN 10 persen maka harga bahan baku perak menjadi mahal. Untuk mendapatkan harga bahan baku yang relatif murah, terang dia, para pengrajin selalu membeli di pasar gelap tanpa PPN, dan ternyata kadar mutunya di bawah standar.
Mendag mengatakan, pada awalnya masalah ini sudah sesuai dengan PP No.12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat startegis dibebakan dari pengenaan PPN.