Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penguatan Inspektorat Tunggu Hasil Rapat Kabinet dengan KPK

Rabu, 04 Oktober 2017 – 21:33 WIB
Penguatan Inspektorat Tunggu Hasil Rapat Kabinet dengan KPK - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyusun konsep penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau yang dikenal inspektorat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah, salah satunya korupsi.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (4/10). Menurutnya, perbaikan sistem pengawasan di daerah perlu dilakukan. Misalnya Inspektorat yang ada belum bisa melakukan penindakan secara internal.

"Sudah kami rumuskan dengan BPK untuk penguatan (APIP-red), kapasitasnya, kami susun konsepnya dengaan KPK sudah" kata Tjahjo.

Hanya saja, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini belum bisa membocorkan konsep penguatan APIP, karena masih akan dibahas dalam rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo melibatkan KPK.

Saat ditanya apakah Inspektorat Daerah yang selama ini tidak bisa melakukan penindakan akan diberikan kewenangan khusus seperti menonaktifkan pejabat hingga pemecatan, Tjahjo menyebut tindakannya bersifat usulan.

"Bukan memecat, tapi mengusulkan berjenjang bisa kena sanksi atau peringatan sampai pemecatan. Kalau ada indikasi korupsi lapor kepada Kejaksaan, Kepolisian. Sehingga fungsi supervisi KPK jalan. Jangan urusan lima juta KPK yang masuk, gak jalan sistem yang dibawahnya nanti," tambahnya.

Selain penambahan kewenangan, penguatan Inspektorat rencananya juga meliputi pertanggungjawaban. Misalnya APIP di kabupaten dan kota bertanggung jawab kepada gubernur. Kemudian yang di provinsi kepada mendagri dan seterusnya.(fat/jpnn)

Pemerintah telah menyusun konsep penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau yang dikenal inspektorat.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News