Pengumuman! A Sudah Ditangkap Polisi, yang Lain Bakal Menyusul
Senin, 19 Oktober 2020 – 10:49 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!