Pengumuman, Ada Kabar Baik dari PLN! Silakan Nikmati
jpnn.com, JAKARTA - Terhitung per hari ini hingga Desember 2020, PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik.
Keputusan ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Dengan penurunan ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.
Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak COVID-19, dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” jelas Agung, Kamis (1/10).
Ia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.