Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman, Akses Masuk ke Kudus Ditutup

Rabu, 26 Mei 2021 – 23:06 WIB
Pengumuman, Akses Masuk ke Kudus Ditutup - JPNN.COM
Bupati Kudus Hartopo (tiga kiri) bersama Kapolres AKBP Aditya Dharma, dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav. Indarto saat meninjau penutupan akses menuju Kudus di persimpangan Tanggulangin Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/5/2021). ANTARA/Akhmad N Lathif

jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menutup akses masuk ke daerah itu pada Rabu (26/5).

Penutupan sementara itu berlaku bagi kendaraan luar kota termasuk wisatawan guna menekan penyebaran Covid-19 yang jumlah kasusnya sempat meningkat.

Akses masuk ke Kudus yang ditutup salah satunya di Tanggulangin yang menjadi pintu utama masuknya kendaraan dari luar daerah seprti Semarang.

"Kami memang perlu melakukan langkah konkret, salah satunya dengan menutup akses masuk ke Kudus dan menyekat agar warga luar daerah untuk sementara tidak masuk ke Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo.

Dia menyebutkan kendaraan dari luar kota yang dicegah masuk Kudus tidak hanya bus pariwisata, tetapi juga minibus dan kendaraan pribadi.

Bersamaan dengan itu, Tim Satgas Covid-19 Kudus juga melakukan uji cepat antigen secara acak untuk mengecek ada tidaknya warga yang terpapar virus corona.

Selain itu, Pemkab Kudus juga sudah menutup semua objek wisata untuk sementara waktu sambil menunggu perkembangan kasus Covid-19 di daerah itu.

Namun, ketua Satgas Covid-19 Kudus itu tidak bisa memastikan sampai kapan penutupan akses masuk dan penyekatan berlangsung karena kondisinya akan disesuaikan dengan perkembangan kasus corona di sana.

"Jika ada penurunan, tentu aktivitas perekonomian masyarakat akan normal kembali, termasuk objek wisata di Kudus," ujar Hartopo.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bupati Kudus Hartopo memutuskan menutup akses masuk bagi kendaraan dari luar daerah mulai Rabu (26/5).

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close