Pengumuman: Arafiq Sudah Tertangkap
jpnn.com, BANJARMASIN - Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap pemuda bernama Arafiq (22) yang tega membunuh ayah tirinya, Riduan (30).
Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang sempat buron itu dilakukan petugas Buser pada Sabtu (5/10) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.
Arafiq ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Jalan Kelayan B Gang Melati Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Alhamdulillah, pelaku sudah kami tangkap atas kasus pembunuhan terhadap ayah tirinya sendiri," kata Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Dodi Harianto di Banjarmasin, Minggu (6/10).
Berdasar pengakuan pelaku, barang bukti senjata tajam yang telah digunakan untuk melukai korban hingga tewas telah dibuang di kawasan Jalan Anjir, Kabupaten Batola.
Perwira pertama Polri itu terus mengatakan, Arafiq sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya bisa dijerat Pasal 351 ayat ( 3 ) Jo Pasal 338 KUHPidana.
Tersangka Arafiq melakukan penganiayaan terhadap Riduan (30) ayah tiri tersangka, hingga meninggal dunia, Jumat (4/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.