Pengumuman: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Dogde dan Jeep Cherokee, Prosedurnya tidak Berbelit-belit
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memastikan lelang yang dilakukan pemerintah tidak sulit dan berbelit-belit.
Bea Cukai Tanjung Priok, melalui inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai instansi pengelola barang milik negara (BMN), menawarkan layanan lelang yang dapat diakses secara daring, sehingga siapa pun bisa berpartisipasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo mengatakan barang yang dilelang berupa masing-masing satu unit mobil Dodge dan Jeep Cherokee.
Dwi menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019, BMN dapat dijual secara lelang apabila lebih menguntungkan bagi negara secara ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Sebelum pelaksanaan lelang, open house atau dikenal juga dengan istilah aanwijzing akan dilaksanakan dalam tiga hari pada tanggal 10, 11, dan 15 Februari 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Cilincing, Jakarta Utara. Pada acara tersebut, pelaksanaan lelang akan dijelaskan secara lebih terperinci," katanya menjelaskan prosedur lelang tersebut, Rabu (10/2).
Lelang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Jakarta Pusat 16 Februari 2021.
Sebelumnya, penawaran lelang-lelang dilaksanakan secara terbuka (open bidding), tetapi kali ini metode penawaran diselenggarakan secara tertutup (close bidding) melalui internet.
Penawaran atau bidding sudah dapat dilakukan pada 11 Februari 2021 atau saat objek lelang sudah diunggah pada alamat domain www.lelang.go.id.