Pengumuman, Buronan Kasus Narkoba Berinisial DM Sudah Ditangkap
Senin, 29 November 2021 – 23:41 WIB
Kemudian, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, pipet kaca, bungkusan narkoba jenis ganja, dan sejumlah barang lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam. (antara/jpnn)