Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman, Buronan ZA Sudah Ditangkap

Kamis, 22 Desember 2022 – 23:58 WIB
Pengumuman, Buronan ZA Sudah Ditangkap - JPNN.COM
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang warga yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana kejahatan setelah buronan sejak tahun 2020 lalu, saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (22/12/2022) petang. (ANTARA/HO-Dok Kejari Nagan Raya)

jpnn.com, NAGAN RAYA - Buron sejak tahun 2020 terkait kasus kecelakaan lalu lintas, ZA, warga Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya akhirnya ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

“Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Achmad Rendra Pratama, Kamis malam.

Achmad Rendra Pratama menjelaskan penangkapan terhadap ZA dilakukan setelah terpidana tersebut sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka beberapa kali.

Akan tetapi, terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 5 Februari 2020 lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor:254/Pid/2019/PT BNA tanggal 15 Oktober 2019, kemudian terpidana ZA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Ia juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3 ribu.

Achmad Rendra Pratama menjelaskan sebelumnya terdakwa ZA pada hari Kamis 21 Februari 2019 sekitar Pukul 07.45 WIB, mengalami kecelakaan di Simpang Sidan Jalan Meulaboh – Blang Pidie Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan mengendarai mobil penumpang jenis Sedan Toyota Corola Nomor Polisi BL 80 SS.

Karena kelalaiannya, sehingga kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang kemudian menabrak sebuah mobil penumpang jenis Avanza Veloz Nopol BL 461 EE yang dikemudikan Sherly Mayda, yang langsung ditabrak bagian samping kanan.

ZA menjadi buronan petugas sejak tahun 2020. Dia akhirnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close