Pengumuman dari Kombes Guruh: 4 Orang Tertangkap, Bersenjata Api
Jumat, 29 Januari 2021 – 08:53 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)