Pengumuman dari Kombes Helmi: Cepeng Ditangkap di Depan Rumahnya
Kamis, 19 November 2020 – 14:15 WIB
Karena perbuatannya, kini pelaku yang ditahan di Mapolresta Mataram terancam pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Terkait pengembangan kasusnya, asal-usul barang ini sekarang masuk dalam pendalaman di Polresta Mataram, karena kasusnya sudah di sana," kata Helmi. (antara/jpnn)