Pengumuman dari Kombes Wahyu: Beke Ditangkap di Jalan Akses Tol Balaraja Barat
Jumat, 16 April 2021 – 07:40 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)