Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap
Minggu, 25 Juli 2021 – 06:21 WIB

SM (47), pelaku kasus penggelapan uang saat di Mapolresta Tangerang, Kamis (22/7). Foto: Humas Polresta Tangerang
Polisi pada akhirnya bisa menangkap SM pada Kamis (22/7) lalu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: