Pengumuman, DPO MYL Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim Tabur Kejagung menangkap seorang DPO kasus korupsi pembangunan Bandar Udara (Bandara) Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
DPO berinisial MYL telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Bandara Trinsing tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.
Perkara korupsinya terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak Rp 1,54 miliar.
Akibat perbuatannya tersangka MYL yang berusia 37 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,366 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra di Palangka Raya, Rabu.
Dodik menjelaskan MYL ditangkap karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, tetapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam DPO.
Dari pemantauan yang intensif dipastikan keberadaan tersangka MYL.
Tim Tabur Kejagung langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.