Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman: Eliza Kartikasari Tertangkap di Magelang, Langsung Dieksekusi

Kamis, 01 Oktober 2020 – 14:01 WIB
Pengumuman: Eliza Kartikasari Tertangkap di Magelang, Langsung Dieksekusi - JPNN.COM
Eliza Kartikasari Nur Faizah (rompi oranye) saat menjalani tes cepat di Kantor Kejari Purwokerto, Rabu (30/9) sebelum dieksekusi ke Rutan Banyumas. Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, BANYUMAS - Eliza Kartikasari Nur Faizah (42), yang merupakan terpidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM), tertangkap di Magelang, Jateng, Rabu (30/9).

Penangkapan terhadap perempuan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010 itu dilakukan petugas Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42). Terpidana ini (tersangkut) perkara penipuan, Pasal 378 KUHP, disidangkan tahun 2010," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Rabu malam.

Sunarwan mengatakan kasus penipuan tersebut dilakukan Eliza saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana, yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.

Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.

"Yang dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam downline, ia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta," katanya.

Akan tetapi, kata dia, mitra-mitra tersebut tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Eliza bersama suaminya yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.

Menurut dia, hal itu disebabkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.

Pengumuman dari kejaksaan, Eliza Kartikasari Nur Faizah tertangkap di Magelang, Rabu (30/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close