Pengumuman: Erwin Panggabean Ditangkap Tim Intelijen
Rabu, 14 Oktober 2020 – 09:56 WIB
"Terpidana pada awalnya dituntut 1 (satu) tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 (tiga) tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," jelasnya.
Plt Kajati menambahkan, Kejari Toba menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah tiga tahun lamanya, terpidana akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut dan akan diserahkan ke Kejari Toba, dan selanjutnya menjalani hukuman," katanya. (antara/jpnn)