Pengumuman! Ini Motor Milik Siapa?
Kamis, 22 Oktober 2020 – 21:25 WIB
Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp 250 ribu. (mcr3/jpnn)