Pengumuman Kelulusan Tes PPPK Memang Tidak Bersamaan
jpnn.com, JAKARTA - Pascaseleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tahap I pada 23 – 24 Februari 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) mengeluarkan surat pemberitahuan. Surat ini berisi pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi pengadaan PPPK tahap satu.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, tanggal 1 Maret 2019, terdapat dua skema pengumuman hasil seleksi bagi formasi untuk jabatan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) serta formasi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, ada dua skema pengumuman sesuai surat SesmenPAN-RB tersebut.
Pertama, pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan pada 1 Maret 2019.
BACA JUGA: 70 Persen Pemda Belum Siap Menggaji PPPK, Pengumuman Kelulusan Ditunda
Kedua, pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di lingkungan pemerintah daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan:
a. Pemerintah Daerah harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
BACA JUGA: Siapa sih Pimpinan Honorer K2 Ikut Sebar Propaganda Harapan Palsu?