Pengumuman Kemendikbud Soal Ujian Nasional untuk Daerah Terdampak Corona
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno, mengatakan pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN), di daerah terdampak wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.
"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," dijelaskan Totok Suprayitno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Hal itu merespons keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.
Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.
Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat atau Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah COVID-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," kata Totok.
Ketua BSNP Abdul Mu'ti, menjelaskan BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.