Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman Kemenperin soal Produksi Obat, Industri Farmasi Tolong Didengar!

Rabu, 26 Oktober 2022 – 11:55 WIB
Pengumuman Kemenperin soal Produksi Obat, Industri Farmasi Tolong Didengar! - JPNN.COM
Kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi. Ilustrasi industri farmasi. Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

jpnn.com, JAKARTA - Kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan juga memonitor dan mengevaluasi secara berkala baik lewat pengujian secara independen.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengawasan produksi obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran Etilen Flikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis untuk memastikan keamanan produk obat-obatan.

Menurutnya, beberapa uji itu, seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety, dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Menperin.

Menperin mengaku implementasi itu dilakukan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi untuk memastikan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta produknya terdaftar, dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).

Kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News