Pengumuman! KPK Larang PNS Terima Parcel Lebaran
Jumat, 24 Juni 2016 – 19:23 WIB
"Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," paparnya.(boy/jpnn)
"Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," paparnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News