Pengumuman, MI dan IM Sudah Ditangkap, tetapi AR, AY Serta EI Masih Buron, Waspada
Jumat, 11 Desember 2020 – 00:23 WIB
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya ditindak lanjuti berhubung di Polsek Tambora tidak ada laporan polisinya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, lima buah mata kunci huruf T dan satu buah gagang kunci huruf T.
Pelaku MI kini harus mendekam di Rutan Mapolsek Tambora dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal lima tahun. (antara/jpnn)