Pengumuman: MR Sudah Ditangkap, Begini Pengakuannya
jpnn.com, TABALONG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (27), warga Murung Pudak, Kalimantan Selatan.
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu ditangkap Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur di Tanjung, Kamis (2/1), membenarkan penangkapan terhadap MR (27) yang diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Korban penganiayaan diketahui berinisial DS (27), warga Murung Pudak meninggal dunia karena luka berat diduga bekas terkena senjata tajam," katanya.
Upaya penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil penyelidikan dan pendekatan persuasif petugas di lapangan.
Tersangka ditangkap petugas gabungan saat berada di rumahnya di Desa Maburai RT 3 Kecamatan Murung Pudak.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tampak pasrah dan sama sekali tidak melakukan perlawanan sehingga anggota tidak mengeluarkan tindakan tegas dan terukur.
"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya menusuk korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Matnur.