Pengumuman, MY Sudah Ditangkap Polisi di Medan, S Masih Diburu
Minggu, 13 Maret 2022 – 07:46 WIB
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kompol Sawangin. (ant/fat/jpnn)
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kompol Sawangin. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News