Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman! Pansus Temukan Dugaan 'Permainan' Kemenag-Agen Travel soal Kuota Haji Plus

Selasa, 03 September 2024 – 04:50 WIB
Pengumuman! Pansus Temukan Dugaan 'Permainan' Kemenag-Agen Travel soal Kuota Haji Plus - JPNN.COM
Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR Marwan Jafar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan adanya dugaan ”permainan” antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan pihak agen travel dalam hal pengelolaan kuota haji plus.

Temuan adanya dugaan permainan kuota haji plus itu disampaikan anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR Marwan Jafar setelah Pansus Angket Haji memanggil sejumlah perusahaan travel yang bekerja sama dengan Kemenag.

Marwan menjelaskan temuan itu melibatkan PT Al Bayan Permata Ujas, PT Makassar Toraja, PT Albilad Universal, dan PT Arminareka Perdana.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jamaah yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama, namun bisa langsung diberangkatkan ke tanah suci.

Di sisi lain, ada sekian banyak jamaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun, tetapi, tidak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

Marwan mengungkapkan PT Aminareka Perdana, misalnya, pada pelaksanaan haji 2024, membrengkatkan 1.193 jemaah haji nonregular termasuk petugas haji.

Jika digabungkan dengan jemaah yang terdaftar di PT Resi Nunggal Lestari, totalnya menjadi 1.965 jemaah.

Dia menyebutkan dari jumlah itu, ada 17 orang yang baru mendaftar pada 2024 langsung bisa berangkat. Sementara yang mendaftar pada 2023, total ada sekitar 169 yang bisa berangkat pada musim haji 2024. 

Pansus Angket Haji DPR menemukan adanya dugaan 'permainan' antara Kemenag dengan pihak agen travel dalam hal pengelolaan kuota haji plus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News