Pengumuman Penting dari BKN soal Kenaikan Pangkat PNS
Ketiga, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
Keempat, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
Dijelaskannya, setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.
"Pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN pusat untuk PNS instansi vertikal (instansi pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja instansi pemda," pungkas Ibtri Rejeki. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: