Pengumuman Penting dari Bu Khofifah Buat Warga Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 451/10180/012.1/2021 tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masa Pandemi.
SE tersebut berbeda dengan imbauan Menteri Agama yang hanya membolehkan Salat Id di zona kuning dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Khofifah berpendapat di zona oranye boleh 25 persen.
Namun dari SE terbaru yang dikeluarkan dan ditandatangani Senin (10/5), menyebut bahwa Salat Id di masjid zona oranye maksimal 15 persen kapasitasnya bersasarkan pemetaan berbasis PPKM Mikro, bukan zonasi kabupaten kota.
Kalau menggunakan skala mikro melibatkan kepala desa, lurah, babinsa, dan babinkamtibmas agar lebih mudah melakukan pemetaan.
"Ini penting, utamanya kemungkinan saf yang rapat bisa dihindari karena jemaah akan dipecah di beberapa tempat," kata Khofifah.
SE Gubernur itu juga mengatur pelaksanaan khotbah yang dipersingkat sepuluh menit. Kemudian yang dibacakan selama salat harus surah pendek seperti Al-Ikhlas dan Al-Kafirun.
Untuk takbiran pelaksanaan maksimal sepuluh persen dari kapasitas dan harus dilaksanakan di masjid dilarang keliling.
"Salat Id bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman," kata dia.