Pengumuman Penting Kemenag untuk Seluruh PNS & PPPK, Mohon Disimak Baik-Baik
Minggu, 08 Mei 2022 – 20:37 WIB
Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.
Selain pejabat pusat, surat edaran ini ditujukan juga kepada pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
"Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” pungkasnya. (esy/jpnn)