Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman Penting soal Pajak dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu!

Kamis, 31 Maret 2022 – 15:13 WIB
Pengumuman Penting soal Pajak dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu! - JPNN.COM
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait pembelakuan pajak karbon. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar USD 3 per ton CO2e sedangkan di Prancis mencapai USD 49 per ton CO2e," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, kata Sri Mulyani, di Spanyol sebesar USD 17,48 per ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6 sedangkan di Kolombia sebesar USD 4,45 per ton CO2e untuk semua sektor.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut berdasarkan perhitungan jika dunia berhasil mengatasi climate change, maka harga karbon bisa mencapai USD 125.

“Tentu kalau harga berbeda beda akan kemungkinan terjadi kebocoran. Jadi yang namanya rezim dan desain kebijakan market for carbon sudah cukup rumit,” kata Sri Mulyani.

Perempuan kelahiran Bandarlampung itu memastikan pemerintah Indonesia akan melakukannya secara sangat hati-hati dan bertahap.

Sri Mulyani menegaskan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang dilahirkan.

“Saat kita pulihkan ekonomi bukan berarti kita tidak siapkan diri sebab musibah climate change itu sudah hampir dipastikan bisa terjadi melihat tren kenaikan suhu dunia,” tegas Menkeu Sri Mulyani. (antara/jpnn)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait pembelakuan pajak karbon

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close