Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman! RI Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara

Selasa, 17 Maret 2020 – 21:07 WIB
Pengumuman! RI Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara - JPNN.COM
Menlu Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan pemerintah RI tentang pencegahan virus corona di Jakarta, Selasa (17/3). Foto: ANTARA/HO-Kemlu RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melarang masuk atau transit pendatang (travelers) dari delapan negara. Keputusan ini setelah mencermati perkembangan virus Corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara.

Larangan masuk atau transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3).

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Pemerintah melarang masuk atau transit pendatang dari delapan negara, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close